REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kasus Twitter @triomacan2000, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes, telah lengkap atau P21.
"Kasus triomacan P21 berkas dan tersangka telah diserahkan tahap dua kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta Senin.
Namun, Martinus mengatakan penyidik kepolisian masih melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni Raden Nuh. Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha mengatakan polisi masih mendalami berkas Raden Nuh karena terindikasi terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 (pengancaman), Pasal 310 (pencemaran nama baik), dan Pasal 311 (fitnah).
Hilarius menjelaskan ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp50 juta dan penasihat Tower Bersama (rekanan PT Telkom) Abdul Satar dengan kerugian Rp350 juta.
Ketiganya masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Petugas Polda Metro Jaya menangkap tersangka sekaligus pendiri akun Twitter @triomacan2000 yang berganti nama @TM2000Back Raden Nuh.
Polisi menangkap Raden Nuh saat bersama kekasihnya di Jalan Tebet Dalam Nomor 25 Tebet Jakarta Selatan, Minggu (2/11). Sebelum menangkap Raden Nuh, polisi menciduk Edi di Jalan Tebet Dalam V Nomor 6 Jakarta Selatan pada Senin (27/10). Selanjutnya, aparat mengamankan Harry Koes di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.