REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan atau transaksi tak wajar. KPK telah melakukan penyelidikan terhadap Budi Gunawan selama setengah Tahun.
"Telah melakukan penyelidikan Juli 2014 setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Berdasarkan penyelidikan begitu lama, lanjutnya, akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti ke penyidikan. Maka pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan tim penyelidik dan tim penyidik memutuskan bahwa perkara naik ke penyidikan.
"Komjen BG (Budi Gunawan) tersangka kasus tipikor menduduki Kepala Biro Kepala Pembinaan Karir," tegas Samad.