Selasa 13 Jan 2015 16:42 WIB
Budi Gunawan tersangka

Samad: Selama Ini KPK Coba Menahan Diri

Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mendapatkan rapor merah saat penelurusan rekam jejak calon menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

"Sekarang waktunya KPK memberi penjelasan diri karena selama ini KPK coba menahan diri bahwa yang bersangkutan Komjen BG (Budi Gunawan) pada saat pencalonan menteri, saat itu KPK sedang tangani kasusnya, KPK memberi catatan merah," kata Abraham di Jakarta, Selasa.

Abraham mengatakan KPk sudah jauh-jauh hari memberi usulan bahwa yang bersangkutan sudah punya catatan merah. Jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri). Sejak 12 Januari 2015, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi yang mencurigakan.

Dugaan penerimaan hadiah itu dilakukan sejak Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan KPK sebenarnya sudah berusaha bertemu dengan Presiden Joko Widodo usai menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Kami minta waktu pascaekspos, tapi sampai tadi pagi belum dapat konfirmasi mengenai waktu (pertemuan) dan kami tidak ingin hasil ekspos ini harus menunggu bertemu presiden dulu baru diumumkan. Jadi seperti biasa diumumkan dulu, dan kalau ada kesempatan akan pergi ke presiden dan memberitahukan sudah ada sprindik (surat Perintah penyidikan)," kata Bambang.

Namun, Bambang belum membuka siapa orang-orang yang terkait dengan transaksi mencurigakan Budi ataupun jumlah transaksi yang mencurigakan milik Budi. "Siapa orang dan transaksi dan caranya, mohon maaf belum bisa dijelaskan karena yang bisa dijelaskan adalah hasil ekspos dan dikeluarkan sprindik, tapi kami pastikan nanti akan dirumuskan di dakwaan," kata Bambang.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement