REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan Polri akan melakukan pendampingan hukum terhadap Budi Gunawan.
"Setiap anggota Polri punya hak hukum untuk didampingi oleh Divisi Hukum Polri, sebagaimana pejabat polri yang lain, termasuk anggota Polri yang mengalami pemeriksaan karna disangka melakukan sebuah tindakan pidana," jelas Ronny di Mabes Polri, Selasa (13/1).
Pendampingan tersebut, kata Ronny, wajib hukumnya, dimana Divisi Hukum berperan sebagai pengacara. Ia pun berjanji Polri akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus yang ditangani KPK. Sampai saat ini, sambung Ronny, Polri masih menunggu informasi yang lebih rinci dari KPK.
Sebelumnya KPK mengumumkan penetapan tersangka yang sangat mengejutkan. Pasalnya, tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah calon tunggal Kepala Polri yang diajukan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, yaitu Komjen Polisi Budi Gunawan.
Samad memaparkan Komjen BG menjadi tersangka karena tim penyidik KPK menemukan transaksi yang tidak wajar. Penyelidikan terhadap Budi Gunawan sendiri, lanjutnya, ternyata telah dilakukan sejak pertengahan 2014.