REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan Polri akan memberikan bantuan hukum kepada Budi Gunawan, yang sebelumnya telah dicalonkan menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Polisi pun juga akan membantu KPK untuk menyelesaikan proses penyidikan.
"Karena ini anggota personel aktif, akan kita lakukan bantuan hukum, sesuai peraturan perundang-perundangan. Apa yang dibutuhkan KPK kita akan bantu sesuai masalah proses penyidikan," jelas Sutarman di Mabes Polri, Selasa (13/1).
Sutarman menjelaskan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Polri bila ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum atau anggota polri maka langkah yang dilakukan adalah memanggil pemilik rekening.
"Kita meminta penjelasan dari mana buat apa dan seterusnya kalau bisa membuktikan buktinya berarti benar transaksinya. Dia jg harus bisa jelaskan asal usul," ujarnya.
Kalau tidak bisa jelaskan, sambung Sutarman, maka akan dikejar dari mana tindak pidananya. Menurutnya Polri sudah menyampaikan data terkait kasus yang dialami Budi Gunawan ke PPATK. Saat itu, kata Sutarman, kasus tersebut sudah didukung bukti-bukti yang menyatakan bahwa Budi Gunawan bersih.