Sabtu 17 Jan 2015 21:12 WIB

BNN: Sekitar 66 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi

 Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) bersiap memusnahkan barang bukti ganja dan sabu-sabu yang berhasil disita di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (16/1). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan sekitar 66 terpidana mati kasus narkotika kini sedang menunggu jadwal untuk dieksekusi. Khususnya setelah pelaksanaan hukuman maksimal tersebut pada enam narapidana kasus narkoba, Ahad (18/1) selesai dilaksanakan.

"Setelah eksekusi mati pada enam narapidana esok hari, ada sekitar 66 terpidana lagi yang menunggu untuk dieksekusi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Sabtu (17/1). 

Sumirat menjelaskan 66 terpidana mati tersebut berdasarkan hitungan jumlah tersangka yang dijatuhi vonis terberat oleh pengadilan hingga tahun 2014 sebanyak 64 orang. Sementara dua lainnya adalah tambahan setelah penetapan hukuman mati dijatuhkan pada dua Warga Negara Iran di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Majelis hakim dari PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati kepada dua warga Negara Iran, yakni Mostafa Moradalivand bin Moradali (32) dan Seyed Hashem Moosavipour bin Sayed Abdollah (36) pada Selasa (6/1) lalu. Keduanya terbukti menyelundupkan sabu ke Indonesia.

Berdasarkan data yang didapat dari BNN, diketahui jumlah terpidana mati yang merupakan warga negara asing (WNA) ada 39 orang dan sisanya adalah warga Negara Indonesia. Data tersebut juga menyebutkan terpidana mati berkewarganegaraan asing yang mendominasi berasal dari negara-negara Afrika dan Asia, dengan paspor Nigeria dan Malaysia yang menduduki tempat teratas dengan jumlah masing-masing enam orang.

Sumirat menambahkan bukan tidak mungkin ke-66 terpidana mati yang telah divonis tersebut tidak jadi untuk dieksekusi. Karena mereka masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding, kasasi, grasi ataupun peninjauan kembali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement