Senin 19 Jan 2015 11:59 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Eksekusi Mati Kasus Narkoba, JK: tak Pandang Bulu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada Minggu dini hari (18/1). Lima di antaranya pun merupakan warga negara asing.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott pun telah meminta Presiden Joko Widodo secara langsung untuk mengampuni dua warganya yang telah menjadi terpidana mati di Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan eksekusi mati ini tak akan dilakukan pandang bulu.

"Ya seperti saya katakan, hukum tak kenal diskriminasi kewarganegaraan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).

Lanjutnya, eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba ini merupakan hukuman setimpal yang dapat memberikan efek jera serta peringatan keras bagi para pelakunya.

"Bukan hal itu, tapi salah satu fungsi hukuman mati ‎di samping hukum setimpal, juga beri efek jera. Mungkin tak semua bisa jera, tapi ini peringatan keras bagi siapa pun yang laksanakan kejahatan itu, negara apapun, tidak pandang bulu. Tentu Jaksa Agung, pengadilan dalam hal ini tidak memandang orang dari warga negara tapi atas apa yang dilakukan," tegasnya.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan oleh pemerintah Indonesia ini pun tak akan mengganggu hubungan luar negeri Indonesia dengan negara lainnya. Tindakan pemerintah Brasil yang telah menarik duta besarnya dari Indonesia ini dinilai merupakan hal yang wajar, seperti halnya ketika Indonesia menarik dubesnya dari Australia.

JK mengatakan eksekusi mati terpidana kasus narkoba merupakan kewenangan pemerintah Indonesia untuk menjaga kepentingan nasionalnya. Kendati demikian, ia pun tetap menghargai pendapat serta keputusan negara lain terkait hukuman mati ini. Namun, JK juga meminta agar negara lain menghargai sikap pemerintah Indonesia terkait keputusan tersebut.

Selain itu, JK mengaku perwakilan dari sejumlah negara pun telah menemuinya membicarakan hukuman eksekusi mati terhadap warganya di Indonesia. Ia mengatakan telah memberi penjelasan kepada para dubes dari sejumlah negara terkait hal ini. Menurutnya, eksekusi mati merupakan keputusan pengadilan. Presiden hanya menolak untuk memberikan pengampunan, tambahnya.

"Saya jelaskan pada mereka, semua datang pada saya semua, Dubes Belanda, Dubes Australia, Menteri Perancis datang, yang paling penting saya bilang ke mereka bahwa ini bukan keputusan presiden. Ini keputusan hakim dari pengadilan pertama sampai tertinggi memutuskan itu. Presiden hanya tak menerima, tak menyetujui pengampunan itu. UU ini berlaku di banyak tempat," kata JK.

Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement