REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkoba dinilai melindungi hak hidup manusia dan anak bangsa.
"KPAI mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan eksekusi mati penjahat narkoba," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Senin (19/1).
Asrorun mengatakan, KPAI prihatin dengan peredaran narkoba yang demikian masifnya di tengah masyarakat. Apalagi peredarannya menyasar anak-anak.
Prevalensi usia anak yang menjadi korban narkoba mengalami tren semakin dini.
Narkoba, kata dia, telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia.
Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud nyata komitmen perlindungan anak dan komitmen untuk menyelamatkan anak. Ia berpendapat, sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30-40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba.
"Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak," kata dia.