Senin 19 Jan 2015 15:07 WIB
Hukuman mati di Indonesia

JK: Eksekusi WN Asing tak Ganggu Hubungan Luar Negeri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang juga merupakan warga asing, tidak akan mengganggu hubungan luar negeri. Menurut JK, penarikan dubes negara asing dari Indonesia ini merupakan hal yang wajar.

"Tidak-tidak berpengaruh, ini biasa, sama seperti kita menarik Dubes kita di Australia untuk sementara. Ini tak ganggu hubungannya sendiri, hanya kasus itu. Lebih banyak kepentingan dalam negeri," jelas JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).

JK mengungkapkan, perwakilan dari sejumlah negara telah menemuinya membicarakan hukuman eksekusi mati terhadap warganya di Indonesia. Ia juga memberi penjelasan kepada para dubes dari sejumlah negara terkait perkara tersebut.

Sejumlah negara lainnya pun diminta untuk menghargai sikap serta keputusan pemerintah Indonesia terkait urusan dalam negeri. JK mengatakan, tindakan para gembong narkoba tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement