REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dinilai telah melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pelanggaran yang dilakukan Jokowi terkait pengangkatan Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas (Plt) kapolri.
Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Plt Kapolri masih bisa diangkat dalam undang-undang No 2/2012. Ia menilai penunjukan Badrodin bukan sebagai Plt, namun hanya sebagai wakapolri yang melaksanakan tugas-tugas kapolri.
"Di dalam UU No 2 tahun 2002, Plt itu bisa diangkat. Ya sebenarnya ini bukan Plt juga, melaksanakan tugas-tugas kapolri sebagai wakapolri melaksanakan tugas kapolri," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (19/1).
JK menjelaskan pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri lantaran terhalang masalah hukum yang menjerat calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Sedangkan, DPR telah menyetujui penunjukan Budi Gunawan serta pemberhentian Jenderal Pol Sutarman sebagai kapolri.
"Sedangkan keputusan DPR itu ialah memberhentikan Pak Sutarman, dengan mengangkat Budi. Budi tidak bisa dilantik karena masalah harus bersama-sama menyelesaikan masalah hukumnya, otomatis mengisi kekosongan itu, wakapolri diangkat untuk menjabat menduduki posisi tugas dan kewenangan kapolri," papar JK.
JK pun kembali menegaskan, pemerintah masih menggunakan asas praduga tak bersalah dalam penunjukan Budi Gunawan. Menurutnya, dalam kasus ini Budi masih belum tentu dinyatakan bersalah.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Jokowi memberhentikan Kapolri Sutarman dan mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Keputusan ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara," kata Yusril melalui akun Twitter-nya, @ @Yusrilihza_Mhd, pada Sabtu (17/1) lalu.
"Dalam keadaan normal Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Dalam kasus Sutarman dan BG (Budi Gunawan), kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman belum diberhentikan meski DPR sudah setuju dia berhenti."