Selasa 20 Jan 2015 08:30 WIB

DPR Targetkan Revisi UU Pilkada Selesai Bulan Depan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
  Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).  (Republika/Wihdan)
Sejumlah aktivis dari Koalisi Kawal RUU Pilkada menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi III DPR RI sudah menyatakan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 dan 2 tahun 2015. Setelah disetujui oleh DPR, Perppu Pilkada langsung ini akan menjadi Undang-Undang Pilkada.

Namun, dari pandangan berbagai fraksi, masih ada hal-hal di Perppu yang harus direvisi. Perbaikan ini baru dapat dilakukan setelah Perppu menjadi UU Pilkada. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman mengungkapkan, pembahasan revisi UU pilkada akan diselesaikan di masa sidang pertama tahun 2015 ini.

Artinya, DPR hanya memiliki waktu sekitar sebulan untuk menyelesaikan revisi UU pilkada. Sebab, DPR akan kembali reses mulai 18 Februari nanti. "Selesai atau tidaknya revisi UU ini tergantung komitmen, dan sudah kita lakukan di komisi II, juga komitmen pemerintah, intinya semua menerima Perppu," kata dia usai rapat kerja komisi II, Senin (19/1).

Rambe mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di Perppu Pilkada setelah Perppu itu diundangkan. Pertama, kata dia, adalah perbaikan terkait redaksional di pasal-pasal di Perppu yang belum konsisten. Ada runtutan pasal yang saling bertentangan.

Misalnya di pasal atas disebut kewenangan Pilkada ada di KPU nasional, tapi di pasal bawah itu menjadi kewenangan KPU Provinsi atau daerah. Pasal bertentangan ini juga terjadi dalam pasal soal calon kepala daerah. Di pasal atas disebutkan calon kepala daerah merupakan pasangan calon, namun di pasal bawah tidak.

"Ada sekitar 5 hal yang masih perlu disinkronkan," imbuh dia.

Persoalan kedua yang perlu dibahas lagi untuk direvisi adalah soal penjadwalan. Dalam Perppu Pilkada penjadwalan untuk menentukan pemilih tetap dilakukan selama 12 bulan. Hal itu mendapat reaksi dari berbagai fraksi karena dinilai terlalu lama.

Harusnya pendaftaran pemilih tetap ini dapat dilakukan lebih cepat karena sudah ada data pemilih tetap di daerah. Penjadwalan juga menyangkut pelaksanaan Pilkada langsung. Dalam Perppu pelaksanaan Pilkada dilakukan serentak, hal ini dinilai tidak memertimbangkan kalau terjadi sengketa.

Rambe mengatakan ada masukan bahwa Pilkada dilakukan dengan 3 tahap pelaksanaan. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Namun, usulan ini juga masih menjadi pembahasan jangan sampai tahapan pelaksanaan Pilkada terlalu lama. Sebab, PLT kepala daerah akan bertugas lama. Hal ini harus dihindarkan karena akan memicu protes dari masyarakat.

Persoalan ketiga yang perlu direvisi adalah soal uji publik. Fraksi-fraksi di DPR berpandangan uji publik harus dilakukan dengan indikator yang jelas. Uji publik dilakukan bukan sekadar untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat administrasi, melainkan untuk menggali visi misi dari calon kepala daerah. Waktu uji publik 3 bulan dinilai juga terlalu lama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement