REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR menyetujui Pilkada Langsung dengan revisi atas undang-undang penetapan Perppu tersebut. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyatakan secara substansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas berdemokrasi.
“Segera setelah Perppu disetujui DPR, Fraksi PKS mendesak agar dilakukan revisi atas UU Penetapan Perppu tersebut dan diharapkan selesai pada masa persidangan ini juga,” kata Jazuli dalam penjelasan persnya, Selasa (20/1).
Pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah mencapai kesepakatan. Kemarin, Komisi II DPR RI menggelar Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I/Penyampaian Pendapat Akhir Mini Fraksi-Fraksi dan DPD.
Jazuli yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyatakan dalam perkembangan pembahasan hingga jelang diambil keputusan Perppu tersebut bisa saja ditolak, akan tetapi kemungkinan besar diterima. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung lebih mengutkan sistem demokrasi.
Fraksi PKS, tegas dia, akan menerima Perppu yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung tersebut. Alasan Fraksi PKS menyetujui pilkada langsung karena sistem demokrasi akan semakin kuat jika rakyat terlibat langsung memilih pemimpinnya karena ada ruang partisipasi dan interaksi di sana.