REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan beberapa saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Ada tiga orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BG hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Selasa (20/1).
Priharsa menyebutkan, ketiga orang tersebut, yaitu Purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono dan Wakapolres Jombang Kompol Sumardji.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada 12 Januari 2015. Penerimaan hadiah itu diduga dilakukan sejak ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.