Selasa 20 Jan 2015 16:16 WIB

Ini Catatan dari Fraksi DPR Terkait Perppu Pilkada

  Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi para Wakil Ketua DPR dari kiri Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).(Antara/Andika Wahyu)
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) didampingi para Wakil Ketua DPR dari kiri Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).(Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa fraksi DPR menyampaikan catatan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Gerindra tidak keberatan dengan kedua perppu tersebut, kami memberikan catatan terkait ketata negaraan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (20/1).

Muzani menjelaskan, DPR RI telah mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, namun pemerintah membatalkan keputusan DPR itu dengan mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2014.

Menurutnya hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang sehingga kejadian saat pengesahan UU Nomor 22 Tahun 2014 menjadi pelajaran yang berharga. "Saat ini hampir semua fraksi menyetujui Perppu menjadi undang-undan dan ini menjadi catatan juga bagi Mendagri," ujarnya.

Sementara anggota Fraksi PAN, Sukirman mengatakan fraksinya setuju kedua Perppu itu disahkan menjadi UU namun memiliki catatan kritis. Ia menjelaskan fraksinya menginginkan adanya revisi secepatnya setelah kedua Perppu itu disahkan menjadi undang-undang.

"Terkait pilkada serentak terhadap 204 kepala daerah, pasangan dalam Pilkada dan saat ini terjadi gugatan di MK yang harus diberi ruang karena kita harus menghormati," ujarnya.

Sedangkan anggota Fraksi PKB Jazul Fazilul Fawaid mengingatkan agar revisi Perppu Pilkada oleh DPR RI tidak mengganggu jadwal Pilkada yang dilakukan serentak pada 2015. Ia memprediksi akan terjadi benturan antarfraksi dalam tahapan revisi tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi polemik.

"Ketika Perppu diperbaiki, kita mengaju pada jadwal dan tahapan Pilkada," katanya.

Anggota Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, fraksinya menginginkan posisi masing-masing lembaga negara sungguh-sungguh bekerja dalam membahas dan menyusun undang-undang. Dia menjeleaskan, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ada banyak catatan terkait isinya yang sangat merepotkan pengadilan tinggi.

"Kami meragukan kesiapan pengadilan tinggi, solat plt yang akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Namun kami menyetujui dan menerima Perppu nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014," jelasnya.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah mengatakan, Perppu tersebut banyak kekurangan dan fraksinya membuka diri untuk diadakan perbaikan. Hal itu penting dilakukan karena mengandung hal strategis dan tidak ingin hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang.

Anggota Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, sinkronisasi dan catatan terkait perppu harus dibahasa dalam kesempatan lain agar tidak menimbulkan salah sangka dan kebimbangan di publik atas penyelenggaraan Pilkada.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement