Selasa 20 Jan 2015 21:09 WIB

Kemenag: Soal Khutbah Urusan Internal Umat Islam

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
  Imam Besar Masjidil Haram Makkah Al Mukarammah dan Masjid Nabawi Madinah Al Munawarrah, Syeikh Abdurrahman bin Abdul Aziz As-Sudais menyampaikan khutbah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Imam Besar Masjidil Haram Makkah Al Mukarammah dan Masjid Nabawi Madinah Al Munawarrah, Syeikh Abdurrahman bin Abdul Aziz As-Sudais menyampaikan khutbah salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyiaran agama merupakan salah satu hal yang akan diatur dalam draft rancangan undang-undang (RUU) perlindungan umat beragama (PUB), yang hingga kini masih digodok Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu bentuk penyiaran agama ialah persoalan khutbah di masjid-masjid.

Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag, Abdul Rahman Mas'ud, menyatakan, khutbah merupakan persoalan internal umat Islam sehingga pemerintah tidak akan mengaturnya dalam sebuah regulasi.

"Pemerintah tidak akan sampai di sana. Itu adalah wilayahnya majelis-majelis agama mainstream,  semisal MUI, Muhammadiyah, atau NU," kata Mas'ud saat dihubungi ROL di Jakarta, Selasa (20/1)

Untuk itu, Abdul Rahman melanjutkan, pemerintah hanya akan bertindak sebagai fasilitator yang mempertemukan majelis-majelis agama mainstream dalam merumuskan bentuk penerapan aturan penyiaran agama. Abdul Rahman mencontohkan, untuk umat Islam Indonesia, Direktorat Bimas Islam Kemenag bisa berperan aktif sebagai fasilitator demikian.

Lebih lagi, menurut Abdul Rahman, direktorat tersebut juga akan membuka pintu terhadap majelis-majelis agama yang non-Islam, sehingga diharapkan rumusan aturan penyiaran agama menjadi akomodatif bagi semua umat.  "Memang khutbah itu kan dakwah internal agama Islam. Tapi kita juga perhatikan tentang antarumat beragama," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement