Rabu 21 Jan 2015 22:29 WIB

'Hukuman Mati Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba'

Petugas BNN menangkap pengedar narkoba.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas BNN menangkap pengedar narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Hukuman mati kepada enam terpidana kasus narkoba di Indonesia dinilai sudah tepat. Sebab, menurut Pakar kriminologi Universitas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif dengan begitu maka satu mata rantai peredaran narkoba telah diputuskan.

"Peredaran narkoba di Indoenesia adalah bagian dari jaringan internasional dan kita ketahui bagaimana rapinya mereka melakukan peredaran tersebut," kata Syahrul di Pekanbaru, Rabu (21/1).

Jika diumpakan maka ibarat mata rantai yang tidak terputus. "Maka dari itu dengan hukuman mati ini, sebenarnya Indonesia telah berupaya memutuskan satu diantara mata rantai itu," katanya.

Selain itu, upaya yang dilakukan Indonesia untuk para terpidana mati seharusnya diapresiasi, karena memberikan efek kejut bagi gembong narkoba lainnya. "Mereka akan berpikir dua kali untuk mencoba masuk ke Indonesia," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement