REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menginventarisasi urusan utang-piutang korban kecelakaan Air Asia QZ8501 dengan pihak bank.
“Sebisa mungkin agar bunga cicilan yang semestinya dibayar oleh korban tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. Nanti pasti akan kami komunikasikan dengan perbankan,” ujar Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko, Rabu (21/1).
OJK, katanya, sedang merumuskan skema terbaik penyelesaian utang-piutang korban, terutama terkait bunga utang. Harapannya, ada kebijakan khusus dengan pertimbangan tertentu.
Terkait asuransi, Bambang melihat, pihak asuransi sebenarnya sudah merespons positif sejak awal. Hanya saja, Bambang berasumsi, keluarga agaknya masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi.
Kendati demikian, menurut Bambang, OJK akan terus memberikan fasilitasi kepada para keluarga korban, yakni dengan membuka layanan informasi.