REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Aturan penggunaan jilbab di institusi Polri belum juga rampung. Padahal, Kapolri Sutarman sudah dicopot oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, dalam uji kelayakan di komisi III, Komisaris Jenderal Budi Gunawan juga menyatakan komitmen untuk merampungkan aturan jilbab.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Arsul Sani menyatakan keheranan intitusi Polri. Sebab, aturan soal penggunaan Jilbab yang belum selesai justru dimanfaatkan oleh Polda untuk melarang polisi wanita (polwan) berjilbab.
"Itu akan kita tanyakan ke Polri, apa dasarnya pelarangan itu," kata dia pada Republika, Kamis (22/1).
Anggota komisi III DPR ini menambahkan pihaknya akan mendesak Polri agar segera merampungkan aturan Jilbab itu. Sebab, aturan ini sudah terlalu lama dibahas. "Gimana ini Polri, masak buat aturan seperti itu saja lama banget," imbuh wakil sekretaris fraksi PPP ini.
Adanya pelarangan penggunaan Jilbab di institusi Polda menurutnya harus disikapi PLT Kapolri Badroedin Haiti. Sebab, Badroedin memiliki kewenangan untuk menindak Polda yang bertindak tidak sesuai aturan.
Dasarnya, kata Arsul, adalah Keputusan Presiden soal penunjukannya sebagai pengganti sementara Kapolri serta dikuatkan dengan Kepres nomor 52 tahun 2010 tentang wewenang Wakapolri yang dapat mewakili Kapolri jika Kapolri berhalangan.
Namun, munculnya kebijakan pelarangan jilbab oleh Polwan di Polda Riau, menurut Arsul bukan karena dicopotnya Kapolri Sutarman oleh Presiden Jokowi. "Nggak juga, saya kira bukan karena Kapolri Sutarman dicopot," kata dia.