Jumat 23 Jan 2015 11:16 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Ini Pasal yang Menjerat Bambang Widjojanto Sebagai Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny F Sompie memberikan paparan saat diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penangkapan Bambang sebagai pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penangkapan itu berkaitan dengan melengkapi proses penyidikan dalam memeriksa tersangka dengan pasal 424 KUHP juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Ronny menambahkan ancaman pasal yang menjerat Bambang yaitu sekitar 7 tahun penjara dan saat ini sedang dalam pemeriksaan. Ia mengklaim tim penyidik Polri telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Bambang.

Alat bukti tersebut berupa alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi dan keterangan saksi ahli. Meski kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini terjadi pada 2010. namun masyarakat baru melaporkannya pada 15 Januari 2015.

"Saat ini sedang dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bambang," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement