REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus keterangan palsu di persidangan sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010.
"Dari bukti dan dokumen ditambah keterangan para saksi yang diperiksa dan keterangan ahli yang diperiksa, maka Bareskrim telah melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Bambang Widjojanto," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Ronny memaparkan tim penyidik Mabes Polri melakukan penyidikan berdasarkan laporan masyarakat pada 15 Januari 2015. Karena itu tim penyidik memprosesnya. Dari hasil penyidikan, telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk memeriksa terhadap tersangka. Namun ia enggan mengungkapkan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Bambang disangkakan dengan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP tentang menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Bambang terancam hukuman pidana sekitar 7 tahun penjara
Penangkapan terhadap Bambang, lanjutnya, dilakukan di pinggir jalan raya di Depok, Jawa Barat pada JUmat (23/1) pukul 07.30 WIB. Saat ini sedang dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemeriksaan tersangka Bambang Widjojanto.
"Ini belum ada perintah penahanan, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Ronny.