REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie membenarkan penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (23/1).
Ia ditangkap di sebuah jalan raya kota Depok saat sedang mengantarkan anaknya ke sekolah sekitar pukuk 07.30 WIB.
BW sapaan akrab Bambang ditangkap karena statusnya sebagai tersangka terkait kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 lalu.
Dalam kasus tersebut ia memerintahkan kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, 2010 lalu.
"Penangkapan itu berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikan," kata Ronny di Mabes Polri, Jumat.
Menurut keterangan saksi, BW menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi.
Bila benar terbukti atas perbuatannya BW terancam dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara
Saat ini, kata Ronny, BW masih diperiksa penyidik Bareskrim. Belum ada penahanan yamg dilakukan untuk BW.