REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jumat (23/1).
"Kami mencabut laporan kami beberapa hari lalu di Kejagung (Kejaksaan Agung) dan kita alihkan ke Bareskrim Polri," kata salah satu pengacara Eggi Sudjana saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri.
Eggi mengungkapkan alasan pencabutan aduan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung dikarenakan respon yang lamban.
"Responnya lamban dan ada beda persepsi berkaitan dengan tupoksi," kata Eggi. Oleh karena itu pengaduan kita alihkan supaya efektif sekaligus pemeriksaannya ke Bareskrim," kata dia.
Ia mengatakan tidak ada penambahan aduan lainnya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Pasal yang diadukan sama, jadi kita limpahkan aja ke Bareskrim," kata Eggi.
Tim pengacara Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung pada Rabu (21/1) lalu dengan Pasal 421 jo pasal 23 Tindak Pidana Korupsi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Sebelumnya kami laporkan ke Kejagung maksudnya supaya netral. Tapi tadi pagi kita lihat berita penangkapan BW, jadi langsung kita alihkan ke Bareskrim," kata Eggi.
Pengacara Budi Gunawan lainnya Razman Arif Nasution mengatakan pelaporan ini tidak berkaitan dengan institusi Polri dan KPK, melainkan secara pribadi.
"Ini tidak berkaitan dengan institusi, tapi personal ke personal," ujar dia.