REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama segera bertindak menyangkut fenomena makanan haram yang beredar di masyarakat baru-baru ini seperti siomay babi. Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi.
“Insya Allah Senin kami akan lakukan koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi,” ungkap Muchtar Ali saat dihubungi ROL, Jumat (23/1). Menurutnya, Kemenag akan mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Muchtar mengaku, permaslahan beredarnya makanan haram ini bukan hanya menjadi tugas Kemenag. Dia melanjutkan, masalah ini sudah masuk ke lintas sektor. Hal ini berarti banyak aspek yang perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan beberapa instansi yang bertanggung jawab.
Menurut Muchtar, fenomena siomay ini tidak hanya menyangkut permasalahan kehalalannya. Namun, permasalahan peredarannya pun masuk ke dalam masalah siomay babi itu.
Muchtar mengungkapkan, Kementerian Agama hanya bertanggung jawab atas kehalalan makanan. Untuk masalah peredaran, menurutnya, itu menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terlebih dahulu dalam menyikap kasus ini.
“Makanan ini kan bentuknya kemasan atau jajanan pasar, jadi yang dipermasalahkan bukan hanya masalah kehalalannya tapi peredarannya juga,” tegas Muchtar. Menurutnya, ini tidak hanya menjadi tugas Kemenag saja tapi berbagai instansi seperti Kementerian Perdagangan.