Jumat 23 Jan 2015 16:02 WIB

Mantan Wakapolri Pertanyakan Kinerja Kabareskrim

Red: Erik Purnama Putra
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.
Foto: Antara
Komjen Budi Gunawan dan Irjen Budi Waseso.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pergantian kepala Bareskrim Polri dari Komjen Suhardi Alius ke Irjen Budi Waseso menjadi biang masalah penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW. Menurut dia, pergantian Suhardi Alius cacat secara hukum. Pun dengan penggantinya, Budi Waseso belum layak menyandang posisi tersebut.

Alasannya, kata mantan wakil kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, jabatan kepala Bareskrim Polri harus diduduki mantan kepala Polda tipe A. Adapun, Budi Waseso hanya pernah menjabat kepala Polda Gorontalo yang termasuk tipe B alias disandang polisi berpangkat brigjen.

"Tipe A itu, Polda Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Polda di Jawa selain Banten dan Yogyakarta, Polda Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua," kata Oegroseno dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta, Jumat (23/1).

Karena itu, ia mempertanyakan perintah penangkapan terhadap BW. Selain jeratan pasal yang dipaksakan, kata dia, tata cara eksekusinya juga melanggar etika. Sebagai pejabat negara, kata dia, sebaiknya penyidik mengirim surat pemeriksaan atau pemanggilan ke rumah BW.