Jumat 23 Jan 2015 15:33 WIB

Kemenag Akui UU JPH Belum Berjalan Efektif

Rep: C13 / Red: Agung Sasongko
Halal dan haram.
Foto: Blogspot.com
Halal dan haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali menyatakan, Indonesia memang sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, dia mengaku, UU ini belum berjalan efektif.

Sebab, masalah ini memiliki banyak aspek yang perlu dipilah dahulu yang kemudian ditindak oleh instansi yang bersangkutan termasuk Kemenag. Muchtar juga mengaku Kemenag baru mengetahui fenomena peredaran siomay babi ini.

Ketidaktahuan ini karena Kemenag tidak memiliki tanggung jawab atas peredaran jajanan pasar seperti makanan itu. Dia kembali menegaskan, Kemenag hanya bertanggung jawab atas kehalalannya.

Muchtar menjelaskan, fenomena ini diketahui pihak Kemenag dari berita. Menurutnya, dia juga tidak menerima desakan atau teguran dari masyarakat atas peristiwa ini. “Kami baru mengetahui dari berita yang beredar, dari Republika. Oleh sebab itu, kami berterima kasih kepada Republika,”  tambahnya.

Sebelumnya, siomay babi saat ini sedang marak beredar di masyarakat. Jajanan ini beredar di tempat –tempat perbelanjaan. Kejadian ini dinilai mengkhawatirkan, karena banyak masyarakat Muslim yang tidak mengetahui keharaman makanan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement