Jumat 23 Jan 2015 17:17 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

LBH se-Indonesia Jadi Kuasa Hukum BW

Rep: Andi Nurroni / Red: Citra Listya Rini
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lima belas kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Ke-15 organisasi yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut serempak mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (23/1) siang.

Informasi tersebut diterima Republika dari Direktur LBH Surabaya Faiq Asshiddiq. Menurut Faiq, pada saat menerima informasi BW ditangkap, Jumat pagi, secara kebetulan, pimpinan LBH se-Indonesia sedang ada pertemuan internal di Jakarta.

"Kami sepakat untuk menunda acara dan bersama-sama ke Bareskrim," kata Faiq melalui saluran telepon.

Selain LBH-YLBHI, Faiq menginformasikan, masih banyak organisasi masyarakat sipil dan sejumlah pesohor advokat yang mengajukan diri untuk bergabung dalam tim kuasa hukum BW. "Ada Usman Hamid dari Kontras, Todung Mulya Lubis, Adnan Buyung Nasution, dan lain-lain, jumlahnya lebih dari 50," ujar Faiq.

Menurut Faiq, LBH dan para advokat bergerak cepat karena prihatin dengan kasus BW. Menurutnya secara prinadi, polisi tidak mengindahkan prosedur hukum dalam penangkapan BW.

"Apakah tidak ada cara-cara yang lebih beretika, Pak Bambang Widjojanto ini kan pimpinan lembaga negara," kata Faiq menambahkan.

Senada dengan pendapat banyak orang, Faiq mengaku mencium adanya motif politik di balik penetapan BW sebagai tersangka. "Ini adalah model penegakan hukum yang terjebak dalam kepentingan politik," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement