Jumat 23 Jan 2015 17:43 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Polri Tangkap Bambang Widjojanto, Pengamat: Ini Politisasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hariadi menilai penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) merupakan bentuk politisasi kepolisian. Menurutnya, penangkapan ini pun tak dapat dipisahkan dari aksi balas dendam terhadap kasus Komjen Budi Gunawan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

"Setidaknya ada kesan politisasi kasus hukum, alasannya selalu klasik karena bukti hukumnya baru ditemukan," kata Hariadi saat dihubungi Republika, Jumat (23/1).

Menurutnya, penemuan bukti baru dalam sebuah perkara sangat kontradiktif dengan bukti yang disebut telah didapatkan sebelumnya. Pasalnya, lembaga hukum selalu mengaku telah mengantongi bukti dalam berbagai kasus, namun perkara tersebut tak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, lembaga hukum harus segera menuntaskan suatu perkara dan tidak ditunda-tunda. Ia menilai selama ini banyak perkara yang ditunda-tunda dan kemudian baru ditindaklanjuti saat bertepatan dengan mementum politik.

Untuk menyelesaikan kasus ini, Hariadi pun meminta agar Presiden segera turun tangan dan mengambil sikap tegas dan adil. "(Polri dan KPK) Sama-sama institusi penting. Presiden harus segera mengambil sikap tegas dan jelas," katanya.

BW terjerat kasus yang berkaitan dengan Pemilukada tahun 2010 di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Ia dituduh telah menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait sidang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang saat itu masih berprofesi sebagai pengacara yang memberikan bantuan hukum terhadap pasangan Ujang-Bambang, yang kemudian memenangkan perkara. Tahun 2012, Bambang Widjojanto baru terpilih sebagai komisioner KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement