Jumat 23 Jan 2015 17:47 WIB
Penangkapan Bambang Widjojanto

Tangkap Bambang di Depan Anak, DPR: Keluarga Bisa Tuntut Polri

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) di hadapan anak bungsunya, Muhammad Tahriq merupakan tindak kekerasan terhadap anak. Anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan keluarga bisa saja melayangkan tuntutan terhadap Polri atas tindakan ini.

Anggota Komisi 8 DPR RI, Deding Ishak menyesalkan sikap Polri pada saat penangkapan Bambang Widjajanto. Sebab, penangkapan yang dilakukan Polri kabarnya berjalan di depan anak bungsu BW langsung. Bahkan, dikabarkan anak bungsu BW ikut dibawa ke Mabes Polri. Deding menilai hal ini merupakan kekerasan terhadap anak.

"Keluarga bisa saja menuntut Polri. Sebab, tindakan Polri sudah melanggar undang-undang perlindungan anak," ujar Deding kepada ROL, Jumat (23/1).

Dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK tersebut, tindakan polri dapat dituntut dengan melanggar Pasal 15 huruf D UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Pasal tersebut mengatakan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari perlibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Dalam hal ini, seperti yang disampaikan Deding, anak bungsu BW mendapat kekerasan secara psikologis. "Harusnya Polri bisa lebih paham, ketika melaksanakan satu undang-undang tidak bisa melepaskan pengaruh undang-undang lain," tutup Deding.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement