REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pelapor kasus pemalsuan keterangan saksi dalam pilkada Kotawaringin Barat yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sugianto Sabran meralat waktu pelaporan kasus itu di Mabes Polri. Ia mengatakan laporannya tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 19 Januari 2015, bukan 15 Januari 2015 seperti yang dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny Sompie.
"Tepatnya pada 19 Januari 2015 kita melaporkannya ke Mabes Polri," kata pengacara Sugianto Sabran, Carrel Ticualu yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Ia memaparkan kasus yang dilaporkan kliennya ini merupakan kasus lama yaitu pada 2010. Namun karena adanya pernyataan mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang menyatakan Bambang Widjojanto ikut 'bermain' dalam kasus sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, maka kliennya melaporkannya dan dibuatkan Laporan Polisi (LP) baru di Mabes Polri pada 19 Januari 2015.
Selama pemeriksaan lima hari ini, lanjutnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan marathon dan bahkan kliennya kerap pulang hingga dini hari. Saksi-saksi juga telah diperiksa, termasuk berkas-berkas lama terkait sengketa pilkada tersebut.
Ia membantah jika disebutkan penanganan kasus tersebut sangat politis dan dipaksakan. Malah ia mengatakan kliennya kerap diabaikan karena laporannya baru diperhatikan saat ini.
Pasalnya, Sugianto pernah melaporkan kasus ini di KPK pada 2010, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Kliennya pun bersyukur jika Polri menindaklanjuti laporannya dengan cepat dan memeriksa Bambang Widjojanto sebagai tersangka di hari kelima usai laporan kliennya.
"Pernah juga dilaporkan ke KPK, tapi tidak ada jawaban dan tidak masuk juga dalam kasus Akil, dan tidak ada pemeriksaan juga terhadap BW," ujar Carrel.