Sabtu 24 Jan 2015 02:03 WIB

Apakah BW Akan Mengundurkan Diri?

Rep: c97/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto akhirnya dipulangkan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia keluar dari Bareskrim pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 dini hari.

Ia berterima kasih atas dukungan masyarakat Indonesia dan KPK atas penahanan dirinya. Ia juga berterima kasih kepada Polri karena bisa menyelesaikan pemeriksaan pada Sabtu malam.

Bambang pun sempat memberikan pernyataan tentang nasibnya sebagai pimpinan KPK pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Saya akan diskusikan dengan pimpinan. Karena kalau pakai pasal 31 ayat (1) huruf d dan pasal 34 ayat (2) maka, jika pimpinan KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka, harus mengundurkan diri. Saya akan bicarakan ini ke pimpinan KPK," katanya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak penangkapan yang dilakukan pada Jumat pukul 07.30 WIB. Artinya, Bambang ditahan Polri sekitar 18 jam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement