REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto akhirnya dipulangkan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia keluar dari Bareskrim pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20 dini hari. Meski dibebaskan, status Bambang masih sebagai tersangka.
Dalam keterangannya, Bambang mengatakan proses pemeriksaan Jumat (23/1) sudah usai. Tetapi bila Polri memerlukan keterangan lebih lanjut, maka ia akan dipanggil kembali.
"Untuk pemeriksaan saya hari ini selesai. Tapi pemeriksaan tambahan akan dipanggil dan surat panggilan akan dikirimkan ke KPK," katanya.
Bambang dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah pimpinan KPK yang diwakili Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja memberikan jaminan ke pihak Bareskrim.
"Sebenarnya kepala unit bilang tadi ada jaminan dari pimpinan KPK," katanya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW pada Jumat (23/1) pagi sekitar pukul 7.30 WIB ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Depok, Jabar.
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010.