REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) yang telah diresmikan Kejaksaan Agung pada 8 Januari 2015 lalu dianggap tidak bisa menggantikan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apakah Satgassus antikorupsi bisa menggantikan tugas KPK, menurut saya tidak,” jelas Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban, Senin (26/1).
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang membuat KPK tidak bisa digantikan oleh Satgassus P3TPK. Menurutnya, kewenangan KPK lebih tinggi daripada Satgassus antikorupsi tersebut.
Ia juga menjelaskan, penggantian kewenangan KPK oleh Satgassus antikorupsi tetap tidak berlaku meskipun saat ini Satgassus itu sudah mulai mengarah ke aktor-aktor yang dianggap penting. Ia juga menegaskan, dasar hukum KPK lebih kuat dari Satgassus.
“Meski memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda, namun KPK memiliki dasar hukum yang lebih mengikat,” kata dia.
Satgassus P3TPK dibentuk sebagai realisasi keputusan Jaksa Agung Nomor KEP 001/A/JA/01/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Satuan itu terdiri dari 100 orang jaksa terpilih yang disaring dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri.