REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) oleh Kejaksaan Agung dinilai justru memperlihatkan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Satgassus P3TPK menjadi bukti eksistensi KPK yang selama ini berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar,” terang Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban, Senin (26/1).
Satgassus antikorupsi tersebut, kata dia, dibentuk atas pertimbangan tingginya kinerja KPK selama ini.
Menurutnya, kinerja KPK bisa memicu lembaga hukum lainnya untuk meningkatkan kinerja hingga setara dengan KPK. Bahkan peningkatan kinerja itu ditunjukkan dengan pembentukan satuan tugas antikorupsi.
“KPK sebenarnya memiliki fungsi trigger mechanism,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, fungsi KPK dan Satgassus antikorupsi bentukan Kejaksaan Agung itu mungkin tidak jauh berbeda.
Namun, jika dinilai siapa yang lebih berhak menangkap koruptor dan memecahkan kasus-kasus korupsi dengan nilai fantastis, tetap jatuh pada KPK. Oleh karena itu, ia memandang Satgassus P3TPK tidak bisa menggantikan tugas KPK.
“Satgassus bagian dari KPK, bukannya menggantikan fungsi KPK dalam memberantas korupsi,” jelas Lola.