REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU Batubara di Kabupaten Indramayu, senilai Rp 42 miliar, sehingga terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarjono Turin mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal 3 nya minimal satu tahun maksimal 20 tahun," kata Sarjono Turin usai persidangan.
Ia mengatakan, Yance yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 ini didakwa karena selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan dalam proyek PLTU di Kabupaten Indramayu.
"Kemudian terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Bupati Indramayu juga tidak menetapkan lembaga atau tim peneliti harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak sehingga harga yang diputuskan tidak sesuai dengan harga NJOP," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah telah memerintahkan Wakil Ketua P2T dan Sekretaris P2T dalam pembebasan tanah untuk pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu, telah memperkaya orang lain yakni Agung Riyoto sebesar Rp4,1 miliar dan Almond Kurniawan Budiman sebesar Rp1,2 miliar atau suatu korporasi yakni PT Wiharta Karya Agung.
Akibat perbuatan terdakwa, kata dia, kerugian negara dari proyek pembangunan PLTU Batubara di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu itu mencapai Rp5,3 miliar. "Kerugian negaranya mencapai lima miliar 350 juta rupiah," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, tanggal 2 Februari 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwann JPU.