Senin 26 Jan 2015 14:17 WIB

DPR Bakal Tolak PMN BUMN, Kemenkeu: Kata Siapa?

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kiri) berbincang dengan ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Gedung Bank Indonesia Rabu (14/1).
Foto: Antara Foto
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo (kiri) berbincang dengan ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Gedung Bank Indonesia Rabu (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Keuangan enggan memberikan komentar mengenai adanya sinyal penolakan dari DPR RI terkait rencana suntikan modal kepada BUMN melalui skema penyertaan modal negara (PMN).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari DPR terkait hal tersebut. Sebab, Kementerian Keuangan belum bertemu dengan Komisi XI untuk membahas PMN.

"Kata siapa (akan ditolak)? Belum dibahas. Kan baru dibahas besok (Rabu, 28 Januari) dengan komisi terkait," kata Andin ketika ditemui usai menghadiri acara Hari Kepabeanan Dunia di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (26/1).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Kekayan Negara Hadiyanto mengungkapkan hal serupa. Dia menyebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 baru sebatas penyampaian asumsi-asumsi.

"Jadi belum ada yang istilahnya ditolak atau disepakati," kata Hadiyanto menimpali.

Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR Ri memberikan sinyal keberatan terkait penyuntikan modal kepada BUMN. Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengaku keberatan jika anggaran diberikan untuk menginjeksi dana kepada BUMN yang sudah go public.

Menurutnya, perusahaan go public sudah bisa mencari tambahan modal sendiri melalui aksi korporasi. Sementara itu, perusahaan pelat merah yang bergerak di ranah UMKM justru tidak diusulkan untuk mendapatkan tambahan modal. Misalnya, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement