REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensyaratkan dibangunnya wilayah air atau waduk sebelum dilakukan pembangunan revitalisasi di Teluk Benoa, Bali.
"Soal Teluk Benoa, izin lokasi sudah diterbitkan oleh KKP, izin lingkungan yang belum Pak. Pertanyaan saya, wilayah untuk genangan air mau dikemanakan. Kalau sudah disiapkan danau, dan ada wilayah air yang akan dikeruk, ya saya akan bikin opini clear dan seterang mungkin," kata Susi saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Susi mengatakan, ia tidak ingin menghambat pembangunan dan revitalisasi di Teluk Benoa. Hanya ada syaratnya, yakni ada wilayah air atau waduk yang sudah dibangun terlebih dulu sebelum merevitalisasi. "Kalau mereka mau mereklamasi 10 hektar, maka harus ada lahan air 10 hektar, untuk nelayan kah, pariwisata air kah, atau apapun. Kalau itu tidak bisa, ya tidak usah," ujarnya.
Waduk atau wilayah air ini, ucap Susi, berguna untuk menampung air agar tidak terjadi banjir. Semua pihak, katanya, mesti bersama-sama membuat satu wacana yang bisa mengakomodir hal tersebut. "Saya akan pegang keyakinan itu.
Kalau wilayah air tidak dibuat dulu, saya tidak approve. Kalau mereka berani buat dulu, baru saya approve," katanya.
Hal ini, ujar Susi, menjadi prinsipnya. Karena apapun yang akan dibuat manusia dengan alam harus memperhitungkan ekosistemnya secara jelas. "Bila kita mereklamasi satu hektar, berarti kita harus menyediakan tempat air juga satu hektar untuk genangan air. Bila itu tidak bisa, seharusnya tidak boleh. Karena nanti akan ada wilayah yang tenggelam," kata Susi.