REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) yang memberikan hak impunitas atau pemberian pembebasan serta pengecualian dari tuntutan atau hukuman bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum perlu dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril. Oce mengatakan, untuk saat ini sebaiknya Presiden Joko Widodo fokus pada penyelesaian kisruh antara KPK dan Polri.
"Untuk saat ini masih belum perlu," ujarnya saat dihubungi ROL, Senin (26/1).
Menurutnya, penerbitan Perppu mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut. Saat ini yang diperlukan adalah penuntasan kasus rekayasa yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, melalui tim independen yang dibentuk Presiden.
Selain itu, kasus korupsi yang tengah berjalan di KPK harus dapat diselesaikan dengan segera. Ia meminta agar KPK tidak diganggu agar kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, tidak terhambat.
"Kalau KPK diganggu, kasus korupsi yang ada tidak akan selesai," jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri. Jokowi diminta segera menerbitkan Perppu hak impunitas untuk memproteksi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi.