REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -– Wacana pembatasan kepemimpinan dinasti dianggap sulit dilaksanakan karena akan menuai kesan adanya pembatasan hak seluruh warga untuk memilih dan dipilih. Namun jika ada aturan perundang-undangan yang mengatur politik dinasti maka penyelenggara pemilu akan melaksanakannya.
“Selama ada aturannya kami akan melaksanakan. Kita kan melaksanakan Undang-Undang. Termasuk jika ada pembatasan pencalonan,” ujar anggota KPUD Sumut, Evi Novida Ginting kepada Republika Online (ROL), Selasa (27/1).
Wacana pembatasan politik dinasti, kata dia, tidak bisa dilakukan tanpa adanya aturan yang mengikat. Sebab seluruh warga negara memiliki hak demokrasi yang sama, yakni memilih dan dipilih. Sehingga pembuatan aturan yang berujung pada pembatasan pencalonan akan sedikit mengalami kendala. “Walaupun untuk membuat aturan begitu tampaknya agak sulit,” kata dia.
Keberadaan politik dinasti, kata dia, di satu sisi memiliki kesan demokrasi yang kurang baik. “Kesannya politik dinasti tidak baik. Selain itu cenderung dapat disalahgunakan, karena hanya mereka-mereka sajalah yang memegang kekuasaan. Ini juga tidak sehat,” ujarnya.