REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa mengatakan, lembaganya meminta agar saling mempidanakan antara pimpinan KPK dan Polri tidak berujung pembubaraan lembaga anti rasuah tersebut. Menurut dia, pembubaran KPK adalah kemunduran dalam penegakan hukum.
"Saya kira semua harus menentang itu (usaha pembubaran). Saya atas nama fraksi akan menentang," kata Dwi, Selasa (27/1).
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini menyayangkan sikap beberapa pihak yang mempidanakan para petinggi KPK. Padahal, mempidanakan seluruh komisioner KPK berakibat fatal bagi kinerja pemberantasan korupsi. "Lihat kasus pak BW (Bambang Widjojanto), dia mengundurkan diri," ujar dia.
Konflik Polri dan KPK berawal dari keputusan KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Selang dua hari, Polri menetapkan tersangka untuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Terakhir, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan kasus pidana.