REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri memastikan akan segera memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Pemanggilan bisa jadi minggu ini atau paling tidak awal Februari. Jadwal pastinya saya belum dapat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia mengatakan penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Penyidik masih memeriksa pemberkasan. Kalau buktinya cukup tidak ada alasan bagi penyidik untuk menyerahkan ke kejaksaan," katanya.
Sejauh ini pihak penyidik Bareskrim telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Rikwanto enggan menyebut nama para saksi tersebut. "Nama-namanya nggak usahlah ya," katanya.
Jumat (23/1), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan mengarahkan para saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bareskrim Polri mengklaim memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Setelah diperiksa di Bareskrim selama lebih dari 15 jam, penahanan Bambang akhirnya ditangguhkan setelah adanya jaminan dari para pimpinan KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang mendatangi Mabes Polri. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) pukul 01.20 WIB dini hari.