REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menolak mengungkapkan besaran transaksi keuangan yang selama ini diduga milik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Penolakan untuk mengungkap tersebut dilakukan Muhammad, meski didesak oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI.
"Meskipun diminta saya tetap tidak ingin membicarakannya di sini. Karena ini terlalu sensitif," kata dia saat menjawab pertanyaan para legislator saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Namun Muhammad membenarkan, acuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki perkara Budi, berasal dari brankas data PPATK. Ia memaparkan laporan dari PPATK juga pernah dimintakan oleh Bareskrim Polri pada 2010.
Permintaan tersebut dimaksudkan untuk penyelidikan serupa. Sedangkan permintaan dari KPK, menyusul pada 2014. Muhammad pun mengaku, dua kali permintaan analisa keuangan dari dua lembaga penegak hukum itu, punya angka berbeda.
Laporan tersebut pun dikatakan dia terdiri dari lembaran analisa yang berbeda. Diungkapkan Muhammad, tebal laporan dari PPATK kepada Bareskrim memang hanya setebal tujuh lemb-ar. Kepada KPK, Muhammad menyampaikan laporan setebal 20 halaman.
Hanya saja, Muhammad tetap menolak menyebutkan angka transaksi sebenarnya. Ketika ditanya seorang anggota komisi soal kebenaran nilai transaksi sampai Rp 22 miliar, Muhamm-ad tetap menolak bicara.
Rapat dengar pendapat antara Komisi III dan DPR memang berlangsung tak lama. PPATK, setidaknya ditanya lebih dari 20 pertanyaan. Paling banyak soal kepemilikan rekening tak wajar milik sejumlah pejabat.
Namun, beberapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, dimintakan oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dilyangkan secara tertulis pada rapat dengan pendapat selanjutnya.