Rabu 28 Jan 2015 13:45 WIB
Hukuman mati di Indonesia

Jelang Eksekusi Terpidana 'Bali Nine' Polresta Denpasar Siap

Terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan.
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Terpidana mati kasus narkoba asal Australia, Andrew Chan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, siap mengamankan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, menjelang pelaksanaan eksekusi mati dua terpidana berkewarganegaraan Australia.

Wakil Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana di Denpasar, Rabu (28/10, menjelaskan bahwa pengamanan akan dilakukan seperti biasanya.

"Pengamanan seperti biasa saja karena tidak ada gejolak," katanya. Meski demikian, pihaknya juga belum mendapat informasi terkait tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. "Kami belum tahun apa eksekusi itu di sini atau di tempat lain," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menolak permohonan grasi kedua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Dengan penolakan itu, otomatis keduanya dipastikan segera akan dieksekusi mati di tengah pro dan kontra termasuk gelombang penolakan dari Pemerintah Australia.

Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tony Abbot sebelumnya meminta Pemerintah Indonesia mengampuni keduanya dari jeratan eksekusi. Sementara itu menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, pengacara keduanya yakni Todung Mulya Lubis berencana mengajukan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya.

Dia menjelaskan bahwa upaya tersebut merupakan upaya luar biasa untuk mencari keadilan bagi anggota jaringan penyelundup narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram yang ditangkap tahun 2005.

Sejak beberapa hari terakhir, keluarga Myuran dan Andrew intensif mengunjungi keduanya di Lapas Kerobokan.

Tak hanya keluarga, kerabat dan teman mereka, perwakilan dari Konsulat Jenderal Australia di Denpasar juga tidak ketinggalan mendampingi warganya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement