REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Korupsi) yang telah dibentuknya tidak akan bentrok dengan penegak hukum lainnya.
"Masing-masing menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya karena Kejaksaan Agung tugasnya juga pemberantasan korupsi, sehingga tidak ada yang overlapping," kata Prasetyo di gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (28/1).
Hal itu dikatakan Prasetyo, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III.
Dia menjelaskan masing-masing penegak hukum seperti Kejagung, KPK, dan Kepolisian bisa menangani kasus tindak pidana korupsi, namun dengan objek sasaran yang berbeda.
Prasetyo meyakini masing-masing penegak hukum akan menangani perkara yang berbeda, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. "Misalnya, Kejaksaan menangani perkara A, KPK menangani perkara B, dan Polisi kasus C, sehingga tidak ada tumpang tindih," tukasnya.
Dia mengatakan pembentukan Satgassus berdasarkan keprihatinan bahwa pemberantasan korupsi harus dijalankan dengan baik. Menurut dia sinergitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi akan mendapatkan hasil yang maksimal. "Kami tidak memanfaatkan (momentum) demi kepentingan dan berharap segera selesai," ujarnya.
Kejaksaan Agung secara resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) pada Kamis (8/1). Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan satgasus ini nantinya akan menyelesaikan kasus lama dan baru untuk menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini.
Satgasus P3TPK itu diisi sekitar 100 jaksa yang diambil dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri. Seluruh jaksa tersebut diseleksi secara ketat dan hanya jaksa yang memiliki rekam jejak bagus dan prestasi mencolok yang lolos seleksi.