REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman sebagai organisasi baru yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengkoordinasikan empat kementerian dan memiliki empat deputi dan empat staf ahli.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Kemaritiman yang telah ditandatangni oleh Presiden Jokowi, demikian diunggah dalam laman Sekretariat Negara, Kamis (29/1).
Dalam Perpres itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman.
Sesuai pasal 4 Perpres tersebut, Kemenko Kemaritiman mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pariwisata serta instansi lain yang dianggap perlu.
Adapun organisasi Kemenko Kemaritiman terdiri atas Sekretaris Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Deputi Bidang Infrsatruktur, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim.
Sedangkan inspektorat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dipimpin oleh Inspektur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sementara staf ahli terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum Laut, Staf Ahli Bidang Sosio-Antropoligi Maritim, Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim dan Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014.