REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kamar terpidana mati dua wargan negara Australia yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin atau yang sering dikenal "Bali Nine" disterilkan dari segala bentuk benda berbahaya.
"Kamar kedua terpidana tersebut yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sudah kami sterilkan dari segala bentuk benda yang berbahaya seperti batu, obat nyamuk, dan segala jenis benda yang berpotensi digunakan untuk hal yag berbahaya," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Bali, I Nyoman Putra Surya Atmaja seusai melakukan pertemuan di Denpasar, Jumat (30/1).
Selain itu, pihaknya juga membedakan ruang terpidana Bali Nine dengan terpidana lainnya. "Kami pisahkan dia dengan terpidana lain," katanya.
Bahkan, sesekali waktu dia juga menugaskan terpidana lainnya sebagai pendaMpingan psikologis agar tidak melakukan hal di luar akal sehat. Dalam kempatan itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan berbagai hal untuk mendukung sarana sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana.
"Kami memberikan pendampingan dan berbagai persiapan lainnya," katanya.
Sementara itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para awak media agar tidak terlalu membersarkan informasi eksekusi mati terhadap terpidana sehingga psikologisnya tidak terganggu sekaligus untuk kenyamanan para wisatawan di Pulau Dewata.
"Bali ini adalah daerah pariwisata, mari kita jaga kenyamanan dan keamanan Pulau Dewata bersama-sama," ujarnya.