Senin 02 Feb 2015 13:58 WIB

Kejaksaan: Labora Sitorus Masih di Papua Barat

Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID,SORONG--Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengatakan, keberadaan terpidana Labora Sitorus (LS) pemilik "rekening gendut" yang sesuai putusan MA dipidana 15 tahun penjara diduga saat ini masih berada disekitar wilayah Papua Barat.

"Kami masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait seperti polisi dan lembaga pemasyarakatan untuk segera mengeksekusi LS," kata dia kepada Antara di Jayapura, Senin (2/2).

Dikatakan, LS diprediksi belum keluar dari Sorong sehingga diharapkan yang bersangkutan dapat segera dieksekusi, yang pasti cepat atau lambat anggota polisi berpangkat Iptu pasti dieksekusi.

Iptu LS dalam putusan MA tertanggal 17 September diputus 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar .

Terpidana LS yang diduga memiliki rekening gendut senilai Rp1,5 triliun itu , ternyata sejak 17 Maret 2014 sudah tidak berada di LP Sorong sejak yang bersangkutan meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong.

Namun usai berobat, Labora Sitorus tidak kembali ke LP Sorong, melainkan langsung pulang ke rumahnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement