REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) yakni Feriyani Lim, memohon pengamanan kepada aparat kepolisian Mabes Polri.
"Kami selaku kuasa hukum Feriyani ke Mabes Polri untuk menempatkan petugas mendampingi klien karena merasa kurang nyaman dengan pemberitaan selama ini," kata pengacara Feriyani, Haris Septiansyah di Mabes Polri Selasa (2/1).
Haris mengatakan telah mengajukan permohonan penempatan personil kepolisian di sekitar tempat tinggal Feriyani melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso.
Harris mengungkapkan Feriyani merasa tidak nyaman dan terganggu setelah melaporkan AS ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan Feriyani melaporkan AS dan UK mendatangi Bareskrim pada Ahad (1/2) malam.
Dijelaskan Rikwanto, Feriyani melaporkan AS dan UK dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar Sulawesi Selatan pada 2007.
Feriyani mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.
AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.
Lebih lanjut, Rikwanto mengungkapkan Feriyani merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) pada 2007.