REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan Perwakilan dari Asosiasi Perikanan dari Jawa dan Sumatera menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (2/2). Kepada sang menteri, nelayan-nelayan ini mencurahkan keluh kesahnya terkait larangan alat tangkap ikan yang tertuang dalam Permen nomor 2 tahun 2015.
Salah satunya nelayan dari Tegal, Jawa Tengah, Eko Susanto menilai, aturan yang melarang penggunakan pukat hela dan pukat tarik tersebut telah mematikan usaha mereka selama ini. Dia mengungkapkan, pelarangan alat tangkap cantrang merupakan bentuk kriminalisasi bagi nelayan.
Dia beralasan, menteri Susi tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi terlebih dahulu sebelum membuat aturan pelarangan. Dia mengibaratkan seperti polisi mengusut bandar narkoba yang selalu didahului dengan penyelidikan sebelum divonis bersalah.
"Kalau cantrang ini enggak, langsung vonis. Ini yang buat saya sakit. Sakitnya tuh di sini, Bu!" ujar Eko kepada Menteri Susi, Senin (2/2).
Untuk itu, Eko secara pribadi meminta kepada Menteri Susi untuk melakukan peninjauan dan kajian secara ilmiah untuk membuktikan apakah cantrang merusak lingkungan atau tidak. Dia mengajak Menteri Susi untuk ikut merajut bersama nelayan lainnya dan menyaksikan bagaimana penggunaan alat tangkap cantrang.
"Mari Ibu, kita melaut. Biar Ibu tahu cantrang itu merusak atau tidak," katanya.
Menanggapi itu, Menteri Susi tetap meminta agar alat cantrang tidak digunakan lagi. Dia meminta agar semua pihak menggunakan hati nurani untuk menentukan apakah cantrang berbahaya atau tidak.
"Saya minta semuanya pakai hati nurani. Cantrang apakah merusak lingkungan atau tidak?" Susi balas bertanya.