REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan tetap akan mengutamakan proses Islah meski menang dalam gugatan di pengadilan.
Pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Ical akan segera membahas kepengurusan bersama dengan kubu Agung Laksono.
"Kepengurusan bersama masih dirumuskan saat ini. Tapi esensinya keinginan kami bahwa semuanya harus kami rangkul karena semuanya adalah kader terbaik partai yang telah membesarkan partai selama ini," kata politikus Golkar kubu Ical, Tantowi Yahya di kantor LSI, Jakarta, Senin (2/2).
Menurutnya dalam islah sudah dibahas dan disepakati. Apapun putusan pengadilan, tidak akan ada pecat-memecat antara kedua kubu. Ia melanjutkan jadi peradilan ditempuh kedua kubu hanya bagian kecil dari upaya mendapatkan kepastian hukum.
Menurutnya, hasil islah yang akan dijadikan pijakan bagi Golkar ke depan. Meski begitu, menurut dia kubu Ical cukup lega atas putusan PN Jakarta Pusat hari ini.
"Kami bersyukur, hakim lebih memperhatikan data-data dan fakta ketimbang hal-hal yang berbau politis," ujarnya.
Meski begitu, kedua kubu sepakat untuk menghindari perpecahan akibat putusan pengadilan.Islah diharapkan bisa merekatkan kembali kekuatan Golkar. Sehingga bisa menyusun kekuatan untuk memenangkan agenda politik ke depan. Mulai dari pilkada hingga pileg dan pilpres selanjutnya.
"Siapapun dia yang namanya kader partai yang selam ini terbelah antar yang ikut Munas Bali dan Munas Ancol setelah putusan pengadilan ini harus sama-sama. Jadi partai ini hanya bisa besar dan memenangkan agenda politik ke depan mulai pilkada sampai pileg dan pilpres ke depan apabila semua kader yang ada bisa bersatu-padu," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2) mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, dalam sengketa kepengurusan Partai Golongan Karya. Dengan 'dimenangkannya' Ical, PN Jakpus tidak berwenang lagi menggelar pengadilan gugatan dari kubu Agung Laksono.
Melalui akun twitternya, pengacara kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono.
"Sebab berdasarkan ps (pasal) 32 jo ps 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai," kata Yusril.
Dengan putusan itu, kubu Ical kata Yusril akan lebih fokus menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Di PN jakbar, DPP golkar yg dipimpin Aburizal dan idrus menggugat keabsahan keberadaan Tim Penyelamat Partai Golkar. Menggugat keabsahan Munas Ancol dan menggugat keabsahan hasilnya yakni menetapkan Agung Laksono sbg ketum Partai golkar tandingan," jelasnya.