REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah akan mengajukan hak bertanya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Padahal, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah lebih dulu berencana mengajukan hak interpelasi ini ke Presiden. Namun, rencana itu seperti tenggelam dan stagnan di anggota dewan.
Anggota DPD dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta, AM Fatwa mengatakan, nasib hak bertanya anggota DPD tidak akan sama seperti interpelasi di DPR. Menurutnya, DPD berbeda dengan DPR karena DPR lebih politis dalam menentukan kebijakannya.
Fatwa justru menyindir keseriusan anggota DPR dalam menggagas interpelasi harga BBM. Padahal, kebijakan yang dikeluarkan Jokowi ini berdampak langsung pada rakyat.
"Kemana itu 300 tanda-tangan hak interpelasi anggota DPR yang dulu digulirkan," kata AM Fatwa di gedung DPD RI, Selasa (3/2).
Menurut Fatwa, tenggelamnya gagasan interpelasi di DPR disebabkan karena alasan politik. Langkah DPR soal interpelasi BBM tergantung posisi tawar dari DPR dalam politik secara nasional. Sedangkan, di DPD dasar penggunaan hak bertanya adalah dampak yang dihadapi rakyat di seluruh daerah.
"Di DPR, pertimbangan yang digunakan lebih pada bargaining politik nasional, jadi tenggelam interpelasi DPR sekarang," imbuh Fatwa.